Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Mad Saleh menempuh jalur hukum. Ia melaporkan perihal pencemaran nama baik, atas tuduhan dirinya menerima suap dari PT Dumib senilai Rp40 juta. Kaitannya dalam permasalahan sengketa revitalisasi pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
Pihaknya juga sempat mempertanyakan pernyataan yang disampaikan Mad Saleh yaitu klarifikasinya ke media yang membantah tidak menerima suap Rp40 juta. Sebab, yang diharapkan dari para pedagang adalah aksi dari para wakil rakyat. Khususnya di Komisi II dan bukan hanya klarifikasinya saja. (Maman Suharman)
Halaman :