Bandung Raya

Korupsi Bansos Covid, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka

dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK  meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021, dan menetapkan para tersangka.

"(Mereka) AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa/anak Aa Umbara Sutisna, tidak dibacakan) swasta, dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT Jagat Dirgantara, dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima INILAH, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga : Tunjangan ASN di Kota Bandung Terancam Dipotong Jika Melakukan Mudik Lebaran

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya. 

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Personel Densus 88 Gerebek Terduga Teroris di Banjaran Bandung

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini," ujarnya. 

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani