KPK Boyong 2 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara AGM

KPK mengamankan dua koper yang berisi berkas saat penggeledahan di kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud alias AGM.

KPK Boyong 2 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Bupati  Penajam Paser Utara AGM
KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud setelah sebeumnya terjaring OTT.

"Ada dokumen kami amankan untuk klarifikasi sebagai lanjutan dari OTT yang menetapkan bupati dan lima orang lainnya menjadi tersangka," tambahnya.

Namun penggeladahan yang dilakukan sekitar sembilan jam tersebut, penyidik KPK belum bisa memastikan kebutuhan berkas untuk bukti dan klarifikasi para tersangka.

Baca Juga: Bupatinya Ditahan KPK, IKN Baru Sepaku Penajam Paser Utara Banjir Lagi, Ketinggian Air Hingga 1,5 Meter

Petugas KPK belum belum dapat memastikan berapa hari akan melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi itu.

KPK menetapkan enam tersangka sebagai penerima yaitu Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.

Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (***)


Editor : inilahkoran