Bandung Raya

Kredit Fiktif BRI Bandung Bermodus Bansos, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Kejati Jabar tahan tersangka dugaan korupsi dana bansos dengan modus kredit fiktif di Bank BRI Bandung. Foto istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BRI di Kota Bandung dengan modus bantuan sosial (bansos). 

Kedua tersangka berinisial TM dan IDP. Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) kredit fiktif Bank BRI dengan jumlah nasabah mencapai ratusan orang. 

Akibat dugaan korupsi atau penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) berupa kredit usaha rakyat (KUR( di Bank BRI, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar.
 
Penyelidikan dugaan korupsi di Bank BRI tersebut sudah dilakukan Kejati jabar sejak 2020 sampai dengan 2021.

Baca Juga : Terima Pelimpahan Kasus Mutilasi, Kejati Jabar Masih Analisa Berkas

Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan S menyebutkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, yakni pemberian bantuan sosial kepada warga miskin namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana kredit mikro.

Menurutnya, ada ratusan warga yang datanya digunakan untuk pencairan kredit fiktif tersebut.

"Total ada 189 nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi ini," katanya, Rabu 15 maret 2023.

Baca Juga : Berbuah Hasil, Pemkot Cimahi Kembali Pertahankan UHC Award untuk Kali Kedua

Kejati Jabar pun, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya berinisial TM.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti