Kuasa Hukum Atalia Praratya Tegaskan Tidak Ada Pihak Ketiga, Anak Diasuh Bersama

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menegaskan, gugatan perceraian kliennya terhadap Ridwan Kamil tidak melibatkan pihak ketiga. Ia memastikan, perpisahan tersebut murni merupakan keputusan kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Atalia Praratya Tegaskan Tidak Ada Pihak Ketiga, Anak Diasuh Bersama
Hasil mediasi menyepakati sikap saling menghormati antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, termasuk komitmen untuk merawat dan mengasuh anak-anak secara bersama-sama. (dok)

INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menegaskan, gugatan perceraian kliennya terhadap Ridwan Kamil tidak melibatkan pihak ketiga. Ia memastikan, perpisahan tersebut murni merupakan keputusan kedua belah pihak.

“Kami pastikan dalam isi gugatan tidak ada pihak ketiga. Ini murni karena keinginan bersama,” ujar Debi.

Ia juga menyampaikan, hasil mediasi menyepakati sikap saling menghormati antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, termasuk komitmen untuk merawat dan mengasuh anak-anak secara bersama-sama.

Debi menambahkan, Atalia Praratya berharap masyarakat dapat menghormati proses yang sedang berjalan karena perceraian merupakan ranah privat. Ia meminta publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab gugatan.

“Pemicu perceraian tidak bisa kami sampaikan karena ini ranah pribadi dan diatur oleh hukum. Kami berharap masyarakat mendoakan yang terbaik untuk kedua belah pihak,” katanya.

Terkait pengasuhan anak, Debi menegaskan bahwa baik ayah maupun ibu akan tetap menjalankan peran dan tanggung jawab secara bersama demi kepentingan anak-anak.


Editor : Doni Ramdhani