Kuasa Hukum Rahmat Effendi : Pengadaan Polder 202 Dilakukan Secara Profesional

Kuasa hukum Rahmat Effendi, Adrian, usai persidangan mengatakan, dari pemeriksaan saksi tadi, pihaknya tidak mendapati adanya intervensi

Kuasa Hukum Rahmat Effendi : Pengadaan Polder 202 Dilakukan Secara Profesional
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Rahmat Effendi.

Agenda sidang, yakni pemeriksaan para saksi soal pengadaan lahan dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Kuasa hukum Rahmat Effendi, Adrian, usai persidangan mengatakan, dari pemeriksaan saksi tadi, pihaknya tidak mendapati adanya intervensi kliennya Rahmat Effendi, dalam pengadaan lahan untuk penanganan banjir di Kabupaten Bekasi tersebut.

Baca Juga: Terkuak Para ASN Bekasi Setor Uang ke Rahmat Effendi Demi Naik Jabatan

"Mulai dari pengukuran harga itu dilakukan secara profesional di fakta persidangan yah. Semua tidak ada intervensi," kata Adrian, usai persidangan, Rabu  27 Juli 2022.

Adrian mengatakan seluruh proses pengadaan lahan tersebut dilakukan secara berjenjang. Beberapa dinas di Kabupaten Bekasi dilibatkan dalam pengadaan lahan untuk mengatasi banjir tersebut.

"Enggak ada intervensi itu segala, laporan berjenjang dengan dinas. Sejauh ini kita tidak melihat ada intervensi langsung proses pengadaan-pengadaan. Soal antensi atau apa nama nya pimpinan ngecek sekali dua kali, itu masih batas wajar," ucap Adrian.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Rahmat Effendi Minta Setoran Buat Villa di Bogor

Untuk diketahui Rahmat Effendi, disebut dalam surat dakwaan, telah menerima uang puluhan miliar, untuk pengurusan tanah di Bekasi.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan, pada sidang sebelumnya.

Asal yang tersebut, didapat dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp3,3 miliar lebih.

Baca Juga: Kenceng! Selama Jadi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terima Setoran Hingga Rp7 Miliar

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur dia.

Pada praktiknya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin, untuk melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

"Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran