Kuasa Hukum  Terdakwa Mantan  Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Sampingkan  Fakta Persidangan

Penasihat hukum terdakdwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Radhitya menilai replik dari JPU tak berisi uraian fakta. Tapi menjiplak kesalahan yang sama dan tak mengandung subtansi hukum dan keadilan.

Kuasa Hukum  Terdakwa Mantan  Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Sampingkan  Fakta Persidangan
Penasihat hukum terdakdwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Radhitya menilai replik dari JPU tak berisi uraian fakta. Tapi menjiplak kesalahan yang sama dan tak mengandung subtansi hukum dan keadilan./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Penasihat hukum terdakdwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Radhitya menilai replik dari JPU tak berisi uraian fakta. Tapi menjiplak kesalahan yang sama dan tak mengandung subtansi hukum dan keadilan.
“Replik yang disampaikan JPU malah menjadi suatu jiplakan dengan kesalahan yang sama, penggunaan sampel yang sama, tidak mengandung substansi yang menjunjung hukum serta keadilan,” kata Radhitya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, umat 3 Februari 2023.
Seperti halnya dalam kasus ini, lanjut Rhaditya, terdakwa Irfan Suryanagara dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal, sebenarnya segala perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut seperti tuntutan JPU.
Radithiya juga menyoroti isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stenlly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.
Kemudian, kata Rhaditya, pihaknya sangat menyayangkan JPU tidak dapat membantah dengan tegas dan jelas mengenai sanggahan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terhadap keterangan saksi korban Stenlly Gandawidjaja.
“Padahal pada peristiwa itulah rangkaian kebohongan saksi korban dalam melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal pidana. JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya. Sehingga JPU bertahan pada pendapat tindak pidana asal (TPA) tidak perlu dibuktikan dalam TPPU.
“Penerapan pasal 69 adalah kasuistis terhadap tindak pidana tertentu. Misalnya perjudian, narkoba, teroris, korupsi tidak perlu pembuktian TPA. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya,” katanya.
Tim penasihat hukum menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU. Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.
Untuk itu, tim penasihat hukum juga meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita, termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana