Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti Kembali Dibatasi, KBB Hanya dapat Jatah Maksimal 119,16 Ton Per Hari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali melakukan pembatasan ritase pembuangan sampah di Bandung Raya ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdasarkan tonase yang dimulai Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali melakukan pembatasan ritase pembuangan sampah di Bandung Raya ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdasarkan tonase yang dimulai Agustus 2025.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
"Sudah ada surat edaran dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat sesuai hasil jembatan timbang," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana.
Arief menjelaskan, pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya di zona perluasan sekitar 6,3 hektare itu mengacu kepada hasil detail engineering design (DED) tahun 2022.
"TPA Sarimukti yang difokuskan di zona 5 atau perluasan hanya menerima maksimal 1.500 ton sampah per hari," jelasnya.
Untuk rinciannya, sebut Arief, dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari.
"Dari hasil perencanaan itu usia zona 5 diharapkan cukup untuk menampung sampah hingga dua tahun lebih atau sampai TPPAS Legok Nangka beroperasi," ujarnya.
Namun, apabila kuota tonase mingguan masing-masing kabupaten/kota telah terpenuhi maka truk pengangkut sampah tidak akan diperkenankan melakukan pembuangan.
"Iya acuan pembatasannya berdasarkan perhitungan DED tahun 2022. Kita sepakat dihitungnya rata-rata mingguan, tinggal dijumlahkan saja kuota harian dikali 7," katanya.
"Jadi kalau kita masuknya bisa 1.000-1500 kita berharap zona perluasan bisa digunakan lebih dari 2 tahun. Kalau di lose lagi cuma bisa dua tahun atau bahkan lebih cepat," sambungnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
