Bandung Raya

Lagi, Selebgram Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono

Dari setiap promosi yang ia lakukan dengan cara memainkan di akun media sosialnya, pelaku dapat meraup keuntungan rata-rata 15 juta sampai dengan 50 juta.

"Total keuntungan yang pelaku dapat, sebesar 395 juta," katanya.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun bui. (Cesar Yudistra)

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti