Langgar Perda K3, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diseret ke Meja Hijau

Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda K3 Kota Cimahi terpaksa harus diseret ke meja hijau.

Langgar Perda K3, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diseret ke Meja Hijau
alam sidang yang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi tersebut para PKL yang melanggar Perda K3 tersebut dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan. (agus satia negara)

"Ini merupakan rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring," tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150 ribu. Kecuali, satu pedagang yang berani tampil bernyanyi dihadapan hakim yang memberikan vonis ringan.

"Jadi ada keringanan oleh hakim ada satu orang, divonis denda Rp25 ribu. Sedangkan lima orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp3 juta hingga Rp15 juta," terangnya.

Baca Juga : Operasional Bus Listrik di Kota Bandung Dihentikan Sementara

“Kalau yang mengajukan dendanya Rp3 juta itu ada dua pelanggar, Rp5 juta ada dua pelanggar, dan Rp15 juta untuk satu pelanggar,” sebutnya.

Ia berharap, dengan adanya vonis hakim dalam sidang Tipiring tersebut bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan.

Kemudian, sambung dia, bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, wajib mengantongi izin terlebih dahulu.

Baca Juga : Inspiratif, Kelompok Tani Beranggotakan Disabilitas di Cimahi Sukses Raup Cuan dengan Cara Ini

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung)  terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani