Larangan Siswa Bawa Motor Tak Berlaku di Semua Daerah Jabar, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah yang digulirkan Dedi Mulyadi akhirnya diperjelas. Larangan itu bukan berlaku seragam di seluruh Jabar

Larangan Siswa Bawa Motor Tak Berlaku di Semua Daerah Jabar, Ini Alasan Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah yang digulirkan Dedi Mulyadi akhirnya diperjelas. Larangan itu bukan berlaku seragam di seluruh Jawa Barat, melainkan selektif berdasarkan ketersediaan angkutan umum di masing-masing daerah.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar di wilayah pelosok yang selama ini bergantung pada kendaraan pribadi untuk menjangkau sekolah.

Dedi menegaskan, siswa yang tinggal di daerah dengan akses transportasi umum tidak diperbolehkan membawa motor. Namun, bagi yang tinggal di kampung atau kawasan terpencil tanpa layanan angkutan umum, tetap diizinkan.

"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor)," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 26 Februari 2026.

Kebijakan ini tak berdiri sendiri. Larangan membawa motor merupakan bagian dari pengetatan disiplin pelajar, termasuk pembatasan penggunaan knalpot brong dan konsumsi minuman keras di kalangan siswa.

Di balik kebijakan tersebut, isu keselamatan menjadi perhatian utama. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dinilai perlu direspons dengan regulasi yang tegas namun tetap adaptif terhadap kondisi geografis Jawa Barat.

Dedi menegaskan, aturan disusun dengan mempertimbangkan realitas lapangan. Ia tidak ingin kebijakan yang bertujuan melindungi justru menyulitkan siswa di daerah minim fasilitas.

"Kita lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kita akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," katanya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan ini efektif mulai tahun ajaran baru 2026/2027. Penerapan dilakukan agar sekolah memiliki waktu untuk sosialisasi sekaligus menyusun perangkat aturan turunan.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto menyebut, kebijakan akan diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa sebagai bentuk komitmen bersama.

"Kita akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026/2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa," jelasnya.

Dengan skema selektif dan rencana penyediaan mobil bersubsidi, Pemprov Jabar mencoba menempatkan keselamatan pelajar sebagai prioritas, tanpa mengabaikan ketimpangan akses transportasi di wilayah perkotaan dan pedesaan. Kebijakan ini menjadi ujian apakah pendekatan berbasis kondisi wilayah mampu menjawab persoalan klasik transportasi pelajar di Jawa Barat. ***


Editor : JakaPermana