Lebaran Ini, Kebun Binatang Bandung Tutup Sementara
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, operasional Kebun Binatang Bandung tutup hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, operasional Kebun Binatang Bandung tutup hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” kata Farhan, Rabu 18 Maret 2026.
Kebun Binatang Bandung tutup setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mencabut izin konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026. Keputusan tersebut, sekaligus membatalkan SK Nomor 357/KPTS-II/2003 yang sebelumnya menjadi dasar legal operasional kebun binatang.
Sejak ditetapkan pada 3 Februari 2026, izin lembaga konservasi resmi dicabut sehingga kegiatan operasional tidak dapat lagi dilakukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung segera melakukan pengamanan aset daerah dengan menyegel lahan milik pemerintah kota yang digunakan sebagai lokasi kebun binatang pada 5 Februari 2026.
Pada hari yang sama, Pemkot Bandung bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menandatangani nota kesepakatan terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan pekerja.
Farhan menekankan, seluruh langkah yang diambil Pemkot Bandung merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan sebelum membuka kembali kawasan tersebut. Tidak ada kompromi dalam hal kepastian hukum,” ucapnya.
Ke depan, Pemkot Bandung akan membuka kembali Kebun Binatang Bandung setelah terpilihnya pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan sesuai perundang-undangan.
Dengan demikian, keberadaan kebun binatang diharapkan dapat kembali beroperasi dengan pengelolaan yang lebih profesional dan sesuai aturan hukum.
Editor : Doni Ramdhani
