DPRD Jawa Barat

Legislator Jabar Dorong Optimalisasi Perda Pesantren

Sebab, Perda Pesantren yang memiliki 12 bab dan 35 pasal, turunan dari UU Nomor 18/2019 ini kata dia memiliki banyak keuntungan bagi pondok pesantren. Seperti dapat melakukan pengajuan bantuan operasional, sarana, prasarana dan lain-lain yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui situs sipd.jabarprov.go.id/daerah, dimana nantinya akan terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). (istimewa)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani