Bogor

Lewati Tenggat Waktu, Mantan Direksi PT PPE Diduga Belum Kembalikan Kerugian Negara, Ini Tindakan Iwan Setiawan

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pun akan berkordinasi dengan Dewan Pengawas dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan terkait kerugian negara yang belum dikembalikan PT PPE. (Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor- Mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) belum mengembalikan perkiraan kerugian negara sekitar Rp10 miliar, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pun akan berkordinasi dengan Dewan Pengawas dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Padahal, sebelumnya BPK-RI Perwakilan Jawa Barat merekomendasikan agar permasalahan hukum atau dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PPE tersebut untuk segera diselesaikan dengan salah satu caranya ada pengembalian kerugian negara.

Rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat perihal PT PPE tersebut harus diselesaikan Pemkab Bogor atau memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negaranya pada 28 Juli akhir pekan kemarin.

Baca Juga : Pemkot Bogor Optimistis Jembatan Otista Selesai November 2023

"Saya akan kordinasi dengan Dewan Penasehat PT. PPE hingga Kabag Perekonomian, untuk menindaklanjuti arahan atau rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Kami akan mencari solusinya,"  kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dihubungi terpisah, Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung Joko Widodo (Jampe Jokowi) Ali Tauvan Vinaya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak tegas atas dugaan Tipikor Biaya Operasional Direksi PT. PPE tersebut.

"Sudah diberikan waktu untuk pengembalian kerugian negara tetapi malah tidak direspons dengan baik, kami mendesak pihak kejaksaan untuk ambil sikap tegas dan menetapkan tersangka korupsinya," ungka Ali Tauvan Vinaya.

Baca Juga : Usai Kisruh PPDB Kota Bogor 2023, Bima Arya Rotasi Mutasi Pejabat Ini Pesannya

Ia pun meminta agar para tersangka korupsi biaya operasional Direksi PT. PPE nantinya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dirampas hartanya untuk negara.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti