Nasional

Like Konten Porno di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon. (antara)

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya. (antara)

Baca Juga : Ganjar: Ikuti PPKM dengan Disiplin 3M

Halaman :

Editor : suroprapanca