Longsornya Jembatan Cikereteg, Pemerintah Diminta Audit Kontruksi dan Tata Ruang
Ia melanjutkan jika ada bangunan yang mengganggu atau melanggar aturan garis sepadan sungai, garis sepadan jalan atau bisa beresiko terdampak bencana bisa dibatalkan izin membangun bangunannya (IMB).
"Pembatalan IMB bangunan-bangunan yang melanggar itu bisa dilakukan Pemkab Bogor, ini demi keselamatan kita semua dan mencegah kerugian yang lebih besar seperti saat ini," lanjut Mulyadi. (Reza Zurifwan)
Baca Juga : Sudah Mohon Maaf, Iwan Setiawan Tetap Dilaporkan FUIB ke Mabes Polri atas Dugaan Penistaan Agama
Halaman :
Editor : JakaPermana