LPEI dan Bank bjb Buktikan Komitmen Dorong Ekspor Nasional melalui Skema Penjaminan Kredit Ekspor
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank konsisten untuk berkontribusi dalam agenda pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkolaborasi bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dalam rangka mendukung perusahaan Indonesia memperluas pasar hingga ke mancanegara.

INILAHKORAN, Jakarta-Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank konsisten untuk berkontribusi dalam agenda pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkolaborasi bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dalam rangka mendukung perusahaan Indonesia memperluas pasar hingga ke mancanegara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas Penjaminan Kredit kepada PT Taka Hydrocore Indonesia dalam rangka mendukung bisnis perusahaan berekspansi ke pasar ekspor.
PT Taka Hydrocore Indonesia merupakan perusahaan Indonesia di sektor jasa yang mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan proyek Offshore Geotechnical di Kongo, Afrika Barat. Dalam proyek tersebut, PT Taka Hydrocore akan melakukan survei geoteknikal di lepas pantai Kongo, Afrika Barat.
Baca Juga : FOTO: Capaian Realisasi Kinerja PLN UID Jawa Barat
“Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah untuk mendorong perusahaan Indonesia dalam melakukan ekspansi pasar ke negara-negara non tradisional seperti yang akan dilakukan oleh PT Taka Hydrocore Indonesia yang akan melaksanakan proyek di Kongo, Afrika Barat,” ujar Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U.Norhadi pada
kesempatan terpisah.
Kerja sama antara LPEI dan bank bjb ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu “Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada
eksportir Indonesia”.
Selain itu, fasilitas yang diberikan kepada PT Taka Hydrocore Indonesia ini merupakan wujud konkrit dukungan LPEI sebagai bentuk credit enchancement kepada perusahaan Indonesia di sektor jasa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7B yang berbunyi “Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia”.
Baca Juga : Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja Gandeng Kemenhub dan Polri untuk Survei Jalur Pantai Selatan Jawa
Keberhasilan ini merupakan wujud realisasi atas kerjasama kedua institusi melalui fasilitas Penjaminan Kredit yang telah terjalin sejak Maret 2022. Melalui fasilitas tersebut, LPEI memberikan penjaminan terhadap kredit dari nasabah bank bjb (eksportir) yang telah memenuhi syarat.
Halaman :