Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Bogor Bantah Soal Indikasi Pengaturan Lelang

Bagian Pengadaan Barang Jasa juga mendapatkan catatan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Bogor Bantah Soal Indikasi Pengaturan Lelang
Bagian Pengadaan Barang Jasa juga mendapatkan catatan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat./INILAH-Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Selain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya, Bagian Pengadaan Barang Jasa juga mendapatkan catatan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Karena adanya kelebihan bayar, dugaan pengaturan lelang dan permasalahan lainnya, Pemkab Bogor untuk Tahun Anggaran 2021 lalu  pun, selama satu dekade terakhir, perfama kalinya meraih penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji pun menangkis kabar bahwa ada indikasi pengaturan lelang, yang jelas dengan adanya LHP tersebut, bakal ada evaluasi.
"Tidak ada pengaturan (lelang), karena kelompok kerja (Pokja) tidak bisa melihat user ID peserta lelang.  Semua penyedia jasa yang memenangkan lelang pengadaan barang jasa, sudah sesuai persyaratan dan lainnya," kata Bambam Setia Aji kepada wartawan, Rabu, (10/08/2022).
Mengenai permintaan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman, agar penyedia jasa yang bermasalah untuk diblacklist atau dimasukkan ke dalam daftar hitam. Maka itu tergantung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis terkait.
"Kalau adanya permintaan black list, dikembalikan ke SKPD teknis terkait terutama pejabat pembuat komitmennya. Selain itu, dilihat juga apakah keterlambatan atau tidak tuntasnya pekerjaan karena faktor kesalahan SKPD atau murni kesalahan penyedia jasa," sambung Bambam yang saat ini menjabat sebagai Kabag Administrasi Pembangunan.
Sebelumnya, Usep Supratman menenggarai bahwa dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, ada catatan pemenang lelang proyek pengadaan jasa, perusahaannya itu-itu saja.
"Apalagi kalau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, ada kong kalikong hingga pemenang lelangnya itu-itu saja, ada apa? dan jangan sampai ditemukan oleh aparat hukum dan kita juga harus membenahi apa yang menjadi catatan BPK tersebut," tegas Usep.
Ia juga meminta ada punishment atau sanksi bagi penyedia jasa yang tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk pemberian sanksi black list atau dimasukkan dalam daftar hitam. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana