Nasional

Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi meninggal dunia

Ilustrasi (antara)

KPK juga telah menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/6).

Kebijakan tersebut, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Baca Juga : Warga Dilarang Shalat Jumat di Kawasan Zona Merah

Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB. (antara)

Halaman :

Editor : suroprapanca