Masa Pandemi Covid-19, Petani Bisa Mengajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Para petani dan pelaku usaha tidak perlu lagi bingung untuk mengajukan pinjaman permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha. Pasalnya, pelaku usaha kecil dapat memperoleh pinjaman hingga Rp500 juta dan Rp75 juta bagi petani dengan persyaratan ringan dan jangka waktu cicilan yang panjang.

Masa Pandemi Covid-19, Petani Bisa Mengajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta
istimewa

INILAH, Bandung-Para petani dan pelaku usaha tidak perlu lagi bingung untuk mengajukan pinjaman permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha. Pasalnya, pelaku usaha kecil dapat memperoleh pinjaman hingga Rp500 juta dan Rp75 juta bagi petani dengan persyaratan ringan dan jangka waktu cicilan yang panjang.

 

bank bjb menyediakan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha kecil. Ada empat jenis KUR yang tersedia, yakni bjb KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp10 juta, bjb KUR Mikro hingga Rp50 juta, bjb KUR Kecil hingga Rp500 juta, dan bjb KUR TKI bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk bekerja di luar negeri.

Baca Juga : Rapper T.I. Dipastikan tak Tampil Lagi di "Ant-Man 3"

 

Jangka waktu cicilan setiap jenis kredit juga berbeda-beda. Untuk bjb KUR Super Mikro dan bjb KUR Mikro, tenor pengembaliannya berlaku maksimal hingga 36 bulan bagi kategori pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK). Sedangkan untuk kategori Kredit Investasi (KI) KUR Super Mikro dan KUR Mikro, cicilan maksimal pinjamannya hingga 60 bulan. Untuk KMK KUR Kecil, jangka waktu cicilan diberikan hingga 48 bulan.

 

Baca Juga : Twitter Labeli Cuitan Berisi Misinformasi Vaksin Covid-19

Persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan terbilang ringan, antara lain fotokopi e-KTP calon debitur dan pasangan (yang masih berlaku), fotokopi NPWP calon debitur dan pasangan (pinjaman > Rp50 Juta), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada) dan dokumen Izin Usaha.

Halaman :


Editor : JakaPermana