Mempertanyakan Keberpihakan Menteri Koperasi terhadap Koperasi

Pemerintah akan terus mengawal proses Rancangan Undang Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hingga menjadi Undang-Undang. Jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan mengajukan keberatan maupun protes melalui sarana demokrasi yang ada.

Mempertanyakan Keberpihakan Menteri Koperasi terhadap Koperasi
Irsyad Muchtar (dok pribadi)

Ia mengemukakan hal itu saat beraudiensi dengan pegiat koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Rabu (2/11/2022) di Kantor Kementerian Koperasi UKM.  

Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengawali pembicaraan yang langsung menohok pada inti masalah. RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298, ujarnya, sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam, karenanya Andy meminta Menteri Koperasi dapat membatalkan pasal-pasal tersebut.  

Kehadiran Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa didampingi sejumlah fungsionaris Forkopi antara lain terlihat  Kamaruddin Batubara (Kopsyah BMI)  Stephanus TS (Inkopdit), Frans Meroga (Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri), Alwin Fajri Siregar (Pinbuk), dan Tommy Priyanto (Kodanua).   

Baca Juga : Pajak Karbon, Strategi Menghindari Tragedi

Menurut Andy, adalah kekeliruan fatal yang dilakukan pemerintah dan DPR RI apabila pengawasan KSP berada di bawah OJK. Sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotongroyongan bakal hilang.  

“Forkopi menolak RUU PPSK terkait KSP dan meminta agar pengawasannya tetap berada di Kemenkop UKM,” tegas Andy.

Pembicara lainnya, Kamaruddin Batubara mengingatkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK. 

Baca Juga : Kertajati Menggeliat, Peluang Bagi Investor

Sedangkan, Rusono dari PK3I meminta perlunya dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi. Sedangkan Stephanus meragukan apakah OJK akhirnya mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.


Editor : Doni Ramdhani