Bandung Raya

Mengaku Debt Kolektor, Kelompok Pencuri di KBB Sita Motor Korban dengan Modus Ini

INILAHKORAN, Ngamprah - Kejahatan pencurian dan penipuan dengan modus mengaku sebagai debt kolektor atau mata elang kembali diungkap Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah mengatakan, kejadian dengan modus tersebut terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 diketahui sekitar pukul 14 .00 WIB.
"Tempat kejadian depan counter handphone Kompleks Awani Residence, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Ia menjelaskan, terhadap dugaan tindak pidana ini mengakibatkan satu orang korban dengan kerugian materil, satu unit kendaraan bermotor atas nama Han Han.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik, satu orang dengan inisial DL.
"Modus pelaku dalam melakukan kejahatan bersama rekan-rekannya ini memepet motor korban, kemudian menuduhkan bahwa motor yang dipakai korban masih dalam leasing ataupun terjadi tunggakan," jelasnya.
Sehingga, sambung dia, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban dipaksa untuk ikut kepada rombongan pelaku.
"Jadi pada saat terjadi tawar menawar untuk menyelesaikan secara administratif, korban diminta untuk membeli materai di salah satu toko," ujarnya.
"Kemudian saat korban ini membeli materai, motor yang telah dikuasai oleh rombongan pelaku, langsung dibawa kabur," sambungnya.
Ia menyebut, pihaknya mengamankan  satu orang pelaku beserta satu orang lainnya. 
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," sebutnya.*** (agus satia negara).

Editor : Ahmad Sayuti