Bandung Raya

Menghadapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hal Ini Terjadi Pada Hakim

Bahar bin Smith hari ini jalani sidang putusan dugaan penyebaran berita bohong.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti