Risalah

Menikah via Daring di Masa Pandemi, Hukumnya dalam Islam?

BANYAK hal baru yang muncul di tengan pandemi covid-19 ini. Salah satunya, menikah secara daring. Bagaimana pandangan islam untuk persoalan ini:

Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menjelaskan perkara di atas sebagai berikut:

Salah satu diantara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56)

Baca Juga : Biar Bahagia, Yuk Cintai Diri Sendiri, Begini Caranya....

Dan ini pendapat yang benar, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Baca Juga : Hukum Mandi Hujan Sunah, Benarkah?

Kemudian ulama berbeda pendapat, apakah posisi kedua saksi harus berada di satu majlis yang sama secara hakiki bersama wali dan pengantin lelaki? Ataukah mereka boleh terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap satu majlis secara hukum.

Halaman :

Editor : Bsafaat