Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah
Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.
Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).
as-Sarkhasi ulama Hanafiyah (w. 483 H) mengatakan,
Baca Juga : Tamak Mempercepat Kematian
.
"Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban. Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
Baca Juga : Yuk Sadarkan Diri dengan Ingat Kematian!
Halaman :
Editor : Bsafaat