Bandung Raya

Meski Turun Level, Pemkot Bandung Masih Godok Opsi PTM

istimewa

Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 - 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas. 

Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas. 

Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Jadi Saksi Khusus Aa Umbara dan Andri, Ini Kata Hengky Kurniawan

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani