Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu

Aparat Polsek Senen membekuk seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesum beberapa waktu lalu, Jumat 22 Januari 2021. Perbuatan itu dilakukannya di Halte SMKN 32, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu
istimewa


Saat melakukan aksinya, tambah Ewo, wanita tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan di Polsek Senen.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," jelasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. Sementara pria yang bersamanya malam itu masih diburu polisi. (inilah.com)

Baca Juga : KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos Wilayah Jabodetabek

Halaman :


Editor : JakaPermana