Miris...Bagaimana Nasib Anak Korban Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung? MUI: Selamatkan!

Di balik hebohnya kasus guru cabul pesantren di Bandung, MUI Kota Bandung bersikap. Mereka minta santri korban diselamatkan.

Miris...Bagaimana Nasib Anak Korban Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung? MUI: Selamatkan!
Pemilik pesantren di Bandung cabuli belasan santrinya hingga hamil

Sebelumnya, Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Faturrohman meminta aparat penegak hukum menghukum HW (36) dua kali lipat dalam kasus pencabulan terhadap belasan anak. 

“Pada intinya mengecam perbuatan tersebut, apalagi dia guru. Status guru itu, kalau orang yang alim itu dihukumnya dua kali lipat dalam tradisi keilmuan,” kata Asep saat dihubungi via telepon selulernya pada Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Buntut Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung, Sekolah Tutup, Izinnya Terancam Dicabut

Meski begitu, MUI Kota Bandung dituturkanya tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Pihaknya mengaku mendapatkan informasi bahwa proses persidangan dalam kasus tersebut sudah berjalan beberapa kali. 

Kasus predator HW, guru pesantren cabul di Kota Bandung yang menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks, kini tengah dalam proses sidang.

Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Anak Didik, Begini Reaksi Keras MUI Kota Bandung

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.

"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia. (yogo triastopo)


Editor : inilahkoran