Hukum

MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan diajukan Arifin Purwanto.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.***

Baca Juga : Sekjen DPP Partai Gerindra Optimistis, Partai Demokrat Segera Bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju

Halaman :

Editor : Yosep Saepul Ramadan