MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup
Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.***
Baca Juga : Sekjen DPP Partai Gerindra Optimistis, Partai Demokrat Segera Bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju
Halaman :
Editor : Yosep Saepul Ramadan