Motif Asmara jadi Pemicu Pria Intimidasi Pengendara Perempuan di Kota Baru Parahyangan
Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi intimidasi seorang pria terhadap sejumlah penumpang wanita viral di media sosial usai diunggah di akun Instagram anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi intimidasi seorang pria terhadap sejumlah penumpang wanita viral di media sosial usai diunggah di akun Instagram anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Tak dijelaskan kapan aksi intimidasi yang dilakukan pria bertubuh besar itu. Namun, peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Kota Baru Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam video berdurasi lebih dari 1 menit itu terlihat pria paruh baya berkaos putih mengetok kaca mobil yang dikemudikan seorang perempuan.
Penumpang lain yang merekam video tersebut nampak panik lantaran pria itu mengetok kaca mobil menggunakan senjata api.
"Hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus yang sempat ramai di media sosial yang terjadi pada Minggu 2 Maret 2025," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa 4 Maret 2025.
Tri menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan korban berinisial IZ (22) pada 3 Maret 2025 bersamaan dengan diamankannya pelaku HS (53).
"Pelaku hadir secara langsung di Mapolres Cimahi. Yang bersangkutan kooperatif begitu dihubungi termasuk membawa senjata yang digunakan saat kejadian," jelasnya.
Tri menuturkan, kronologis kejadian saat korban IZ bersama rekan-rekannya mengendarai kendaraan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang dan berpapasan dengan pelaku.
Pelaku mempunyai hubungan dengan salah satu orang yang berada dalam mobil. Oleh karena itu, tidak ada insiden serempetan yang dilakukan pelaku.
"Karena memang pelaku mengetahui kendaraan yang dikendarai korban. Jadi, menurut pengakuan pelaku keduanya mempunyai hubungan pertemanan," tuturnya.
"Kemudian pelaku mengetahui kendaraan karena kendaraan yang dipakai korban itu berasal dari pelaku," sambungnya.
Tri menerangkan, ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Sehingga, pelaku turun dari kendaraan setelah berhasil menghentikan kendaraan korban.
"Setelah itu korban berusaha masuk ke dalam mobil dan mengeluarkan senjata api," ucapnya.
"Pelaku tidak terima karena korban tak mau lagi menjalin hubungan tanpa status," ujarnya.
Atas perbuatannya, sebut Tri, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
