MUI Kabupaten Bandung Minta Disdik Terbitkan Larangan agar Siswa Tidak Rayakan Hari Valentine
Larangan Hari Valentine sendiri sebenarnya sudah tetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017. Yang mana dalam fatwa tersebut melarang umat muslim untuk merayakan hari karena bukan budaya umat muslim.
Selain itu, beberapa daerah di Jawa Barat, diantaranya Kota Depok Dinas Pendidikannya mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan agar siswa sekolah tidak merayakan Hari Valentine baik di sekolah maupun diluar sekolah.
Perayaan Hari Valentine dinilai tidak sesuai dengan norma sosial, dan agama. Perayaan tersebut juga rentan terjadi penyimpangan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan anak-anak sekolah.*** (rd dani r nugraha)
Baca Juga : ITB dan Perusahaan Korsel eWideplus Corp Kembangkan Kecerdasan Buatan Sistem Keuangan
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani