Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Dinilai Yusfitriadi Sangat Layak Dipanggil APH

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menganggap pemasaran bimbingan belajar (bimbel) ke murid dan penggunaan ruang kelas SDN Pajeleran 01 Sukahati Cibinong oleh Wali Kelas IV E Sujana merupakan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan koruptif.

Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Dinilai Yusfitriadi Sangat Layak Dipanggil APH
Yusfitriadi menilai, hal itu lantaran dalam mencari murid bimbel Sujana memanfaatkan data-data kesiswaan SDN Pajeleran 01. (dok)

INILAHKORAN.ID - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menganggap pemasaran bimbingan belajar (bimbel) ke murid dan penggunaan ruang kelas SDN Pajeleran 01 Sukahati Cibinong oleh Wali Kelas IV E Sujana merupakan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan koruptif.

Yusfitriadi menilai, hal itu lantaran dalam mencari murid bimbel Sujana memanfaatkan data-data kesiswaan SDN Pajeleran 01.

Selain itu, setiap murid SDN Pajeleran 01 yang mengikuti bimbel dibebankan biaya Rp250 ribu per bulan. Dihitung-hitung, kalau setengah kelasnya saja mengikuti bimbel (kira-kira 20 murid) ia mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan. Pendapatan itu belum ditambah gaji sebagai PPPK Pemkab Bogor.

"Apa yang dilakukan oknum guru tersebut diduga abuse of power. Sebab, dia tidak mengenal calon murid bimbel kalau ia tidak mengajar di SDN Pajeleran 01," ungkap Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu 17 Desember 2025.

Yusfitriadi menuturkan, karena terjadi penyalahgunaan kewenangan dan koruptif maka aparat penegak hukum (APH) bisa secara aktif memanggil Sujana.

"Saya mendengar, praktik bimbel itu sudah berlangsung bertahun-tahun, dan ada dugaan terjadi intimidasi kepada murid yang tidak mengikuti bimbel, seperti diberikan nilai yang lebih rendah dan tidak diberikan kisi-kisi atau bocoran soal ulangan. Sedangkan, murid yang mengikuti bimbel diberikan nilai yang lebih tinggi, dan diberikan kisi-kisi soal ulangan," tuturnya. 


Editor : Doni Ramdhani