Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Bandung Amankan 36 Tersangka
Lebih lanjut Kusworo menuturkan bagi pemilik motor yang menjadi korban pencurian tidak bisa datang ke Polresta Bandung. Maka pihaknya akan mengantarkan langsung kendaraan tersebut kerumah korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pencurian di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah di jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(rd dani r nugraha).***
Baca Juga : Pengelola Tanami kembali Bunga Edelweis Rawa di Rancaupas Pasca Rusak Terlindas Ratusan Motor Trail
Halaman :
Editor : JakaPermana