Optimalisasi Pemungutan Pajak, 84 Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintahan daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. 

Optimalisasi Pemungutan Pajak, 84 Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP 
istimewa

INILAH, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintahan daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. 

Acara penandatanganan dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui video conference, Rabu (21/4/2021).

“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.

Baca Juga : Jubir Presiden: IKN Strategi Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. 

Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan DJP, DJPK, dan Pemda. 

Baca Juga : Kementan Jaga Strategi Produksi Pangan Hadapi Lebaran 2021

Pada tahap I dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan 7 Pemda yang ditandatangani pada 16 Juli 2019. Selanjutnya, perjanjian kerja sama tahap II pada 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani