Pabrik Tramadol di Bandung Digerebek, Bahan Diperkirakan Bisa Produksi 268 Juta Butir
Polrestabes Bandung menggerebek pabrik obat keras ilegal di Bizpark Kopo dan menangkap lima tersangka. Bahan baku yang disita diperkirakan mampu menghasilkan 26
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung, Minggu (18/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat siap edar, mesin produksi berkapasitas besar, serta bahan baku kimia dalam jumlah besar.
Berdasarkan perhitungan terhadap bahan baku yang disita, pabrik tersebut diperkirakan memiliki potensi produksi hingga 268 juta butir obat ilegal. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menyebut fasilitas itu mampu mencetak hingga 8 juta butir obat per hari.
"Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta," ujar Hengki saat mendatangi lokasi penggerebekan, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi mengamankan 560.000 butir obat siap edar. Barang bukti tersebut terdiri atas 320.000 butir obat jenis Double Y yang dikemas dalam 10 dus dan 240.000 butir Hexymer dalam lima dus.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua yang difungsikan sebagai industri rumahan. Di tempat tersebut, petugas menyita sejumlah mesin produksi, antara lain mesin pencetak Hexymer dan Double Y, oven bahan, mesin penggiling, mixer, kompresor, dua unit forklift, serta tiga alat pengemasan.
Di lokasi ketiga yang juga digunakan sebagai industri rumahan, petugas menyita berbagai peralatan produksi dan bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan obat ilegal. Barang bukti tersebut meliputi mixer berukuran besar, kompresor, mesin pengaduk, bejana stainless steel, saringan, timbangan digital, vacuum pump, serta sejumlah karung serbuk putih dan kuning yang diduga merupakan bahan baku.
Sementara itu, di lokasi keempat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan baku utama, polisi menyita 40 dus plastik Tramadol, enam tong Polyvinylpyrrolidone K30, tujuh tong Sodium Starch Glycolate, dan 48 dus laminated foil.
Petugas turut mengamankan puluhan karung bahan kimia pendukung, di antaranya 63 karung bahan bermerek Grande Lactose 200, 24 karung Appavit, sembilan karung Maglub, lima karung Hicel, empat karung Sunace, serta satu karung bahan bermerek Stragel.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung penyidikan dan mengungkap jaringan produksi serta distribusi obat keras ilegal tersebut.
Berawal dari Penangkapan di Tol Purbaleunyi
Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta," kata Hengki.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan pada Sabtu hingga Minggu di sejumlah lokasi yang berdekatan di kompleks Pergudangan Bizpark Kopo.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap empat tersangka tambahan sehingga total tersangka yang diamankan menjadi lima orang. Mereka masing-masing berinisial P, R, MF, dan F, serta satu orang yang lebih dahulu ditangkap di jalan tol.
Menurut Hengki, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar dan koordinator pengiriman obat sesuai pesanan.
"Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan," jelasnya.
Penyidik kini mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta jalur distribusi obat-obatan tersebut, termasuk dugaan pemasaran ke luar Jawa Barat.
Editor : Ahmad Sayuti
