Pakai Jaket Ojol untuk Bobol Rumah Kosong, Pria di Garut Diduga Beraksi di 19 TKP
Garut, 13/10 (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang pelaku berjaket ojek online (ojol) yang diduga membobol rumah kosong di Kabupaten Garut, Jawa Ba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
xINILAHKORAN.ID – Seorang pria berinisial AP (41), warga Garut Kota, ditangkap polisi karena diduga membobol rumah kosong untuk mencuri barang berharga di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenakan jaket ojek online (Ojol) untuk mengelabui petugas keamanan perumahan dan warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) selama sekitar enam bulan terakhir.
"Tersangka ini sudah melakukan lebih dari 19 TKP di wilayah Garut dalam waktu sekitar enam bulan," kata Herman saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Garut, Selasa (13/10/2026).
Herman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait pencurian barang di rumah kosong di wilayah Kabupaten Garut.
Laporan terakhir berasal dari Perumahan Guntur Residence, Kecamatan Garut Kota, pada Minggu (13/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Menurut Herman, AP mengenakan jaket ojol bertuliskan Grab untuk menghindari kecurigaan petugas keamanan maupun warga saat memasuki kawasan perumahan.
"Tersangka memakai jaket 'ojol' supaya satpam berpikiran itu ojek online yang masuk, sehingga masyarakat yang melihat tidak curiga," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling di kawasan perumahan untuk mencari rumah yang diduga tidak berpenghuni. Setelah menemukan sasaran, pelaku membongkar kunci pintu menggunakan kunci palsu.
Pelaku kemudian mengambil berbagai barang yang dianggap bernilai, mulai dari telepon seluler, televisi, peralatan elektronik, perlengkapan tidur, hingga tabung gas.
"Barang-barang yang diambil itu barang yang ada di dalam rumah, mau itu HP, mau itu TV, mau itu tabung gas, apa pun barang yang ada di rumah tersebut diambilnya," kata Herman.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, AP ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Ahmad Sayuti
