Para Pelaku UMKM Kini Bisa Menjadi Peserta dan Mendapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, kini para pelaku UMKM dilindungi manfaat Jamsostek sebagai peserta bukan penerima upah (BPU).

Para Pelaku UMKM Kini Bisa Menjadi Peserta dan Mendapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU). Syaratnya, yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada rangkaian kegiatan Hari UMKM Nasional 2022 di Bandung, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahankan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM Garda Transfumi.

"Harnas UMKM 2022 menjadi momentum dalam mengkonsolidasikan segenap sumber daya yang begitu besar dalam memajukan peran UMKM bagi perekonomian nasional,” ujar Teten saat pembukaan Harnas UMKM dan Sumsel Expo 2022 di Ciwalk Bandung.***

Baca Juga : Lini Digital Eiger Tumbuh Eksponensial

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani