Parkir Ditata, PAD Terjaga
PEMKOT Bogor menata perparkiran untuk menekan kebocoran retribusi. Langkah ini diharapkan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Rizki Mauludi
Ratusan orang datang membawa harapan untuk menjadi juru parkir resmi di Kota Bogor. Sebagian dari mereka bersaing mendapatkan tempat dalam skema baru pengelolaan parkir tepi jalan, yang diharapkan tidak hanya memberi kepastian bagi para juru parkir, tetapi juga menutup celah kebocoran pendapatan daerah.
Sebanyak 125 peserta mengikuti seleksi rekrutmen juru parkir (jukir) mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (19/10). Mereka merupakan bagian dari 312 pendaftar yang masuk melalui media sosial dan saluran resmi Dishub.
Pemerintah Kota Bogor menyiapkan 30 jukir resmi pada tahap awal. Rekrutmen berikutnya direncanakan menjangkau 80 orang untuk memperluas penataan perparkiran.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, perekrutan ini sekaligus mengubah pembagian tugas aparatur di lapangan. Jukir dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini menjalankan fungsi tersebut akan dialihkan menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan juru parkir.
“Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir ASN, yang tugasnya nanti kami alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini,” kata Jenal.
Skema baru itu tidak menempatkan jukir mitra sebagai penerima gaji bulanan dari APBD. Pemerintah menerapkan sistem bagi hasil dengan pembagian 40 persen untuk Pemkot Bogor dan 60 persen untuk jukir. Skema tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027, setelah kajian potensi setiap titik parkir diselesaikan oleh lembaga profesional dan akademisi.
Kepastian kerja juga menjadi bagian dari pembenahan. Para jukir resmi akan memperoleh surat keputusan penunjukan dari Kepala Dishub, perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, seragam, kartu identitas, serta fasilitas pembayaran digital menggunakan kode QRIS.
Jenal mengatakan, penataan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah tentang Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Bogor. Pemerintah menargetkan pembenahan di sekitar 100 hingga 115 titik parkir tepi jalan umum sekaligus membina lebih dari 500 jukir yang telah beroperasi agar mematuhi ketentuan.
Tarif resmi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Keseragaman tarif menjadi salah satu hal yang ingin dipastikan pemerintah, agar masyarakat tidak dibebani pungutan berlebih dan pengelolaan parkir berlangsung lebih transparan.
“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” ujar Jenal.
Pembenahan tersebut berangkat dari persoalan penerimaan daerah yang belum optimal. Realisasi retribusi parkir Kota Bogor saat ini baru mencapai 60 persen atau sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp4 miliar.
Padahal, berdasarkan kajian potensi menyeluruh, retribusi parkir tepi jalan umum diperkirakan dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola secara tertib dan transparan. (gin)
Editor : Inilahkoran
