Pasangan Suami Istri dan Tiga Kilogram Lebih Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polrestabes Bandung
"Mereka menjual ke para pemakai lain dan barang itu didapat dari jaringan antarprovinsi," terangnya.
Budi menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Dan dari barang bukti ini, ada 19.400 orang yang kita selamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkasnya.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Persiapan Kontingen Kota Bandung Sudah Mencapai 85 Persen Hadapi Popda XIII 2023 Jabar
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani