Risalah

Pegang 'MR P' dengan Tangan Kanan Saat Kencing, Benarkah Haram?

ilustrasi/net

KITA terkadang tak sadar ketika masuk toilet dan kebelet untuk buang air kecil, tangan kita menyentuh kemaluan. Rasulullah telah menyabdakan bahwa perbuatan semacam itu untuk dihindari.

Yang jadi pertanyaan, berdosakah kita ketika memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing? Juga membersihkan sisa kencing dengan tangan kanan termasuk perbuatan terlarang?

Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menjelaskan, dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian masuk toilet, janganlah menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan cebok dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari 194 dan Muslim 393).

Baca Juga : Anggota Polisi Gunakan Narkotika, Kapolda Jabar: Dipecat atau Dipidana!

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika dia sedang kencing.” (HR. Muslim 392).

Syaikh Abdullah al-Fauzan mengatakan,

Hadis di atas merupakan dalil larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing. Karena perbuatan ini tidak memuliakan tangan kanan. Mayoritas ulama memahami larangan dalam hadis ini sebagai larangan makruh, sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan yang lainnya. Karena hadis ini berbicara masalah adab, dan arahan. Disamping itu, larangan ini terait sikap memuliakan tangan kanan, dan sifat larangan itu tidak sampai pada hukum haram.

Baca Juga : Dapat Kerja dengan Uang Sabun, Emang Gajinya Nanti Halal?

Syaikh melanjutkan,

Halaman :

Editor : Bsafaat