Bogor

Pelaku Curat Gembos Ban Bu Kades Belajar dari Youtube

"Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku Curat berinisial IR, AS dan BU, satu orang lainnya berinsial AN  berhasil kabur dan lalu kami tetapkan sebagai DPO. Para pelaku terancam sanksi penjara maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," paparnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :

Editor : Zulfirman