Pelaku Curat Gembos Ban Bu Kades Belajar dari Youtube
Selain membuntuti calon korbannya di Kantor Cabang BCA Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) juga punya modus sendiri dalam menggembosi ban mobil korbannya.
"Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku Curat berinisial IR, AS dan BU, satu orang lainnya berinsial AN berhasil kabur dan lalu kami tetapkan sebagai DPO. Para pelaku terancam sanksi penjara maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," paparnya. (Reza Zurifwan)
Halaman :