Bogor

Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Cibinong Berhasil Diamankan, Satu Pelaku dalam Pengejaran

Kedua kejadian tawuran itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia (Ciomas) dan satu orang lainnya mengalami luka-luka (Cibinong). Untuk kasus di Cibinong, kepolisian sudah mengamankan satu orang pelaku. (reza zurifwan)

Yohannes menjelaskan untuk pelaku pembacokan kepada korban tawuran antara geng motor di Kecamatan Ciomas masih dikejar oleh jajarannya berdasarkan keterangan tujuh orang saksi baik dari korban maupun lawannya.

"Korban tawuran geng motor di Kecamatan Ciomas yaitu RA  yang juga masih remaja itu meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam, pelakunua masih dalam pengejaran," jelasnya.

Ia melanjutkan, pelaku BS yang diamankan Jumat, (13/01) lalu akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)

Baca Juga : Polres Bogor Terima Aduan Korban 2 Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan

"Pelaku BS yang membacok atau melukai wajah korbannya dengan pedang samuri terancam hukuman penjara, maksimal sembilan tahun," lanjut Yohannes.*** (reza zurifwan)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani