Pemerintah dan Wakil Rakyat Sepakat Ongkos Naik Haji Naik Menjadi Rp49,8 Juta

Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.

Pemerintah dan Wakil Rakyat Sepakat Ongkos Naik Haji Naik Menjadi Rp49,8 Juta
Pembahasan alot rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) akhirnya berbuah hasil. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur wakil rakyat DPR dan DPD RI sepakat biaya naik haji yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp49,8 juta.

Setelah biaya tersebut disepakati, ke depannya ia berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional dan nyaman bagi jemaah.

Lebih lanjut Ketua Komite III DPD RI tersebut menyampaikan meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, ia tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik pada jemaah. Termasuk peningkatan pelayanan.

"Meskipun dana haji diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta Kemenag untuk meningkatkan pelayanan termasuk di antaranya pembinaan dan perlindungan jemaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

Ia juga merekomendasikan Kemenag untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Agama
(PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi BPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.

Hal itu dibarengi dengan mengimbau calon jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.

"Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas," jelas dia.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah, yang membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.


Editor : Ghiok Riswoto