Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak E-Commerce, Induk UMKM Minta Pendampingan dan Dukungan Nyata untuk Pelaku Mikro

Pemerintah tengah merancang kebijakan pajak e-commerce sebagai upaya menciptakan keadilan usaha antara pelaku dagang daring (online) dan luring (offline), sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak E-Commerce, Induk UMKM Minta Pendampingan dan Dukungan Nyata untuk Pelaku Mikro
Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak E-Commerce, Induk UMKM Minta Pendampingan dan Dukungan Nyata untuk Pelaku Mikro

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah tengah merancang kebijakan Pajak E-Commerce sebagai upaya menciptakan keadilan usaha antara pelaku dagang daring (online) dan luring (offline), sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Namun, di balik kebijakan ambisius tersebut, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi tantangan mendasar: akses permodalan, lemahnya pendampingan, serta minimnya motivasi untuk berinovasi.

Ketua Umum Induk UMKM periode 2021–2025, Andi Nana Riwayatie Basoamier, menyoroti bahwa kebijakan pajak ini sebenarnya dirancang untuk menciptakan kesetaraan. Ia menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan terdampak secara langsung oleh kebijakan ini.

“Kebijakan ini akan diberlakukan bagi pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pelaku UMKM yang memiliki omzet dibawah RP500 juta tidak terdampak secara signifikan dari kebijakan ini,” ujar Andi Nana Riwayatie Basoamier dikutip dari RRI.co.id.

Meski demikian, Nana menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap UMKM mikro yang justru menjadi mayoritas dalam ekosistem usaha nasional. Menurutnya, pelaku usaha kecil perlu mendapat pendampingan sejak awal, bukan hanya diberi regulasi atau dibebani pajak.

UMKM mikro itu perlu dibekali pendampingan yang menyentuh langsung, termasuk peran pihak-pihak yang bisa mengayomi mereka. Pelaku usaha juga perlu dimotivasi agar tidak stagnan, tapi mau berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya.

Nana bahkan memberikan contoh konkret bagaimana inovasi sederhana bisa berdampak besar. “Misalnya, dalam satu sesi khusus untuk penjual pisang goreng, bisa diberikan motivasi dan contoh inovasi sederhana. Seperti menambahkan keju atau topping lain agar produknya lebih menarik dan laku di pasaran,” tambahnya.

Lebih jauh, Nana menyebut bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional, terutama saat krisis, seperti yang telah terbukti di sejumlah negara besar, termasuk Tiongkok. Jika dikelola dengan baik, UMKM bisa menjadi kekuatan ekonomi utama tanpa membebani sistem ekspor-impor negara.

Pemerintah jangan hanya fokus pada regulasi dan penerapan pajak. Tapi juga harus memperkuat dukungan kepada UMKM kecil lewat akses modal, pendampingan, serta edukasi berkelanjutan agar mereka mampu bersaing dan tumbuh mandiri.

Kebijakan perpajakan yang adil tentu penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, keberpihakan nyata pada UMKM, terutama yang berada di lapisan paling bawah, akan menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan