Regional

Pemkab Garut Batasi Jam Kegiatan Usaha dan Wajibkan Wisatawan Negatif Hasil Rapid Tes

Foto: Zainulmukhtar

Ketentuan-ketentuan pada SE Bupati Garut tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. 

Pada SE Bupati juga disebutkan, bagi yang tidak mematuhi ketentuan maka dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Perbup Garut Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sekadar catatan, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut hingga 20 Desember 2020 mencapai sebanyak 3.355 kasus. Sebanyak 1.875 kasus di antaranya dinyatakan sudah sembuh, 1.394 kasus masih dalam isolasi perawatan, dan sebanyak 86 kasus meninggal dunia. (Zainulmukhtar)

Baca Juga : Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Bangun Kesadaran Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani