Pemkab Garut Kucurkan Dana Kerohiman Rp672 Juta Bagi Terdampak PMK
Syarat mesti dipenuhi untuk mendapatkan dana kerohiman antara lain bantuan dikhususkan bagi peternak kecil dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi dengan total maksimal 5 ternak yang terdampak PMK.
Peternak mengisi formulir yang telah disediakan, serta mengumpulkan data yang menunjukkan ternaknya benar-benar mati terdampak PMK.(zainulmukhtar)***
Halaman :
Editor : JakaPermana