Pemkot Bandung Daftarkan Pegawai Non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Bandung telah mendaftarkan sebanyak 12.483 pegawai non ASN dari berbagai katuan kerja perangkat daerah dan kewilayahannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Bandung Daftarkan Pegawai Non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, langkah Pemkot Bandung mendaftarkan belasan ribu pegawai non ASN itu sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). (net)

Manfaat yang akan dirasakan Non ASN yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Agus.

Jika pegawai non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan. 

Baca Juga : Pemkot Bandung Distribusikan Bantuan Modal Kepada 4000 Lebih Pelaku UMKM

Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani