Pemprov Bakal Tata Kawasan Kumuh, Targetkan 3 Tahun Tak Ada Lagi Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menata kawasan kumuh dan menargetkan, tiga tahun ke depan tak ada lagi rumah tidak layak huni.

Pemprov Bakal Tata Kawasan Kumuh, Targetkan 3 Tahun Tak Ada Lagi Rumah Tidak Layak Huni

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menata kawasan kumuh dan menargetkan, tiga tahun ke depan tak ada lagi rumah tidak layak huni.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, ada tiga hal yang harus dituntaskan untuk mengurai kemiskinan. Penyediaan rumah, perlindungan kesehatan dan pendidikan.

Bila ketiganya kata Dedi terpenuhi, maka tidak ada lagi masyarakat miskin di Jabar. Sebab menurutnya, untuk perekonomian atau melengkapi kebutuhan pokok, dirinya optimistis masyarakat mampu memenuhinya sendiri.

Maka dari itu kata dia, pemerintah harus memastikan tiga hal tersebut harus bisa dipenuhi. Berhubung perumahan merupakan ranah pemerintah pusat dan kota/kabupaten. Maka Pemprov Jabar akan membantu dalam penataan kawasan kumuh.

"Nah sehingga nanti kawasan kumuhnya biarkan ditangani oleh provinsi. Rumah ditangani oleh Kementerian PUPR dan berbagai lembaga yang membantu, termasuk Pemkot," ujar Dedi di Kota Bandung baru-baru ini.

"Sehingga kita targetkan dalam tiga tahun ke depan, sudah tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Jawa Barat, karena ini bagian dari komitmen kita, termasuk pada tahun ini kita berkomitmen seluruh Jawa Barat sudah teraliri aliran listrik," imbuhnya.

Selain itu, Pemprov Jabar kata dia juga berkomitmen dalam menata status kepemilikan tanah yang ditinggali oleh masyarakat.

"Karena problemnya itu adalah rata-rata, banyak rumah rakyat miskin itu tinggal bukan pada tanahnya. Sehingga setelah dibangun, tiba-tiba sungainya dilebarkan jalannya dilebarkan, karena ini menjadi concern bersama," ucapnya.

Terakhir kata Dedi, tanah atau rumah yang telah tersertifikasi dalam status milik masyarakat kurang mampu dan mendapat bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya, tidak diperkenankan diperjualbelikan atau diagunkan.

"Karena ini hak mutlak yang harus dijaga, karena banyak setelah dibangun rumah, kemudian rumahnya digadaikan," kata dia.

Kebijakan ini dilakukan, menyusul adanya bantuan renovasi pada 501 rumah di Kota Bandung, hasil kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov Jabar, Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Budha Suci, pada program Bebenah Kampung. 


Editor : Ahmad Sayuti