Pemprov Jabar Buka Ruang Revisi UMSK 2026, 19 Daerah Ditargetkan Tuntas
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat membuka ruang koreksi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Sikap itu ditunjukkan dengan menerima langsung aspirasi organisasi buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Provinsi Jawa Barat membuka ruang koreksi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Sikap itu ditunjukkan dengan menerima langsung aspirasi organisasi buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.
Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menugaskan jajaran Pemprov Jabar untuk menemui para buruh, lantaran tengah menjalankan agenda di lapangan. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 30 perwakilan buruh, dengan sekitar 10 orang menyampaikan aspirasi secara langsung.
Menurut Herman, dari hasil pertemuan dan arahan gubernur, terdapat dua langkah konkret yang segera ditempuh Pemprov Jabar. Pertama, melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMSK di 12 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
“Kedua, untuk tujuh kabupaten/kota yang SK-nya belum terbit, akan segera diterbitkan. Jadi total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” kata Herman.
Ia menegaskan, proses penyelesaian penetapan UMSK tersebut diupayakan rampung dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan hingga malam atau dini hari. Namun demikian, seluruh tahapan tetap harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pak Gubernur menekankan, dasar utama adalah yuridis. Semua akan dicek dan di-croscheck, bukan hanya oleh Disnaker, tapi juga Biro Hukum,” ucapnya.
Selain aspek hukum, Herman mengungkapkan pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota menjadi bahan pertimbangan utama, khususnya dari 19 daerah yang telah menyampaikan usulan UMSK.
“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” katanya.
Herman memastikan, Pemprov Jabar akan berupaya mengambil keputusan yang paling adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah.
“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
